Jan 05, 2022
JAKARTA: Salah satu program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen Kekayaan Intelektual”) yang menarik bagi pemilik kekayaan intelektual adalah Intellectual Property Marketplace (“IP Marketplace”). Program itu rencananya mulai diperkenalkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022.
Tujuan membuat IP Marketplace antara lain untuk mendorong komersialisasi paten, merek dan desain industri yang sudah terdaftar. Selama ini, banyak pemilik kekayaan intelektual, terutama pemilik paten, mengalami kesulitan untuk memasarkan paten. Akibatnya banyak pemilik paten kurang paham bagaimana mengkomersilkan hasil temuan mereka.
Bila IP Marketplace sudah berjalan sesuai dengan rencana Ditjen Kekayaan Intelektual, maka akan memudahkan pemilik paten, merek dan desain industri untuk mencari pasar, karena para pemilik kekayaan intelektual bisa menampilkan paten, merek dan desain industri di platform IP Marketplace. Harapannya, para pengusaha dimudahkan dengan adanya platform IP Marketplace dan mereka dapat mencari paten, merek atau desain industri sesuai dengan bidang usaha mereka. Di platform itu nanti berisi semua informasi dan data pemilik kekayaan intelektual.
Platform IP Marketplace bukan suatu hal baru, di banyak negara seperti Denmark, Amerika Serikat sudah lama memiliki platform tersebut. Di Denmark, IP Marketplace dikelola oleh Danish Patent and Trademark Office. Layanan itu sudah ada sejak 2007. Sedangkan di Amerika Serikat, IP Marketplace yang lebih dikenal dengan sebutan Patent 4 Partnership dikelola oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO). Bahkan, Asean IP Marketplace juga sudah memberi layanan serupa.
Selayaknya sebagai suatu marketplace yang berperan sebagai pihak ketiga atau perantara antara penjual dan pembeli untuk mempermudah transaksi jual beli secara online. IP Marketplace memungkinkan pemilik kekayaan intelektual untuk menampilkan informasi tentang kekayaan intelektual miliknya apakah untuk dijual atau hanya untuk memberikan lisensi kekayaan intelektual kepada investor. Selain itu melalui platform itu, antara pemilik kekayaan intelektual dan pembeli bisa berkomunikasi secara online.
Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar. Namun, komersialisasi atas kekayaan intelektual itu dinilai belum maksimal. Menurut Razilu, plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, masih banyak pemilik kekayaan intelektual yang belum dapat memanfaatkan hak ekonomi atas kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Tidak semua KI ( kekayaan intelektual) yang sudah terdaftar dan mendapatkan perlindungan telah membawa manfaat ekonomi, karena yang menjadi tantangan dalam komersialisasi KI adalah proses promosi,” ujar Razilu.
Untuk itulah, pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggagas program unggulan, salah satu di antaranya adalah IP Marketplace.
IP Marketplace ini merupakan wadah promosi bagi para pemilik kekayaan intelektual kepada pembeli dan investor secara langsung. DJKI akan menyediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah kekayaan intelektual seperti paten, merek, desain industri dan lain lain. Dengan partisipasi Ditjen Kekayaan Intelektual dalam IP Marketplace, para pemilik kekayaan intelektual tidak perlu lagi bingung mencari pasar. (jpk/gab)
Untuk informasi lebih lanjut lagi terkait artikel ini dapat menghubungi office.kk-advocates.com
(Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum K&K Advocates).