Indonesia dan Rusia Kerja sama Penerapan PPH

Jul 21, 2026

JAKARTA: Pemerintah Indonesia akan memperluas kerja sama penerapan Patent Prosecution Highway (PPH) dengan Rusia untuk mempercepat pemeriksaan paten melalui hasil pencarian yang telah dilakukan oleh kantor mitra masing-masing negara. 

Kesepakatan kedua negara tersebut telah ditandatangani di sela-sela sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa belum lama ini antara Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Federal Service for Intellectual Property Rusia (Rospatent). Dalam pertemuan tersebut, kedua negara juga bertukar informasi mengenai praktik pelindungan kekayaan intelektual terkini. 

Sebelumnya, melalui kesempatan serupa, Indonesia juga telah menjajaki kerja sama penerapan PPH dengan Denmark pada tahun 2025 dan sampai sekarang masih dalam pembahasan.

PPH bukan berarti suatu negara otomatis mengikuti keputusan negara lain dalam memberikan paten. Setiap kantor paten tetap memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah suatu invensi memenuhi persyaratan diberi paten sesuai hukum nasionalnya. Namun, melalui mekanisme work sharing, pemeriksa dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan dari kantor paten mitra sebagai rujukan, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.

Selain berpotensi mempercepat proses pemeriksaan, penerapan PPH dapat mengurangi beban kerja pemeriksa paten melalui pemanfaatan hasil pencarian dan pemeriksaan dari negara mitra, serta meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

Melalui pembahasan kerja sama dengan Rusia, jumlah mitra PPH Indonesia berpotensi bertambah apabila kedua negara menyepakati implementasi program tersebut. Hingga saat ini, kerja sama dengan Rusia masih berada pada tahap penguatan kemitraan melalui Nota Kesepahaman (MoU).

Apabila Indonesia dan Rusia berhasil mengimplementasikan PPH, kerja sama tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem inovasi kedua negara. Selain mempercepat pelayanan paten, PPH juga berpotensi meningkatkan investasi berbasis teknologi, memperluas perlindungan invensi lintas negara, serta memperkuat daya saing inovasi Indonesia di pasar internasional. 

Dengan semakin luasnya jaringan kerja sama PPH, Indonesia semakin menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem perlindungan paten yang modern, efisien, dan selaras dengan praktik terbaik internasional. (RKH/WNK-su)

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi Associate kami, Rizka Khairunnisa ([email protected]) dan Wulan Nur Kusumah ([email protected]).

Avatar
Rizka Khairunnisa