Apr 24, 2025
JAKARTA: K&K Advocates berhasil menangani perkara kekayaan intelektual dengan mewakili Bambang Pranoto, peracik asli minyak herbal Kutus Kutus—dalam sengketa merek di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Pranoto adalah pengguna pertama merek “Kutus Kutus”.
Sengketa ini bermula dari gugatan pembatalan yang diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap pendaftaran merek-merek (Tamba Waras Bali Kutus Kutus) di kelas 5 yang secara hukum telah didaftarkan sejak tahun 2014 atas nama Tergugat dan kelas 3 serta 35 yang didaftarkan sejak tahun 2023.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum K&K Advocates berhasil membuktikan bahwa Bambang Pranoto merupakan pencipta/penemu/peracik, pengguna pertama, dan pihak yang secara konsisten mengembangkan produk Kutus Kutus sejak awal baik sejak dalam industri rumahan maupun akhirnya melalui PT Kutus Kutus Herbal.
Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan prinsip itikad baik. Hakim pun memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar merek tersebut dibatalkan dari daftar umum merek.
Perkara ini ditangani oleh tim kekayaan intelektual K&K Advocates yang dipimpin langsung oleh Dr. Justisiari P. Kusumah sebagai Partner in charge, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., Adrian Luthfi Imantaka, S.H., dan Somnis Ferina, S.H.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam perselisihan panjang antara Bambang Pranoto dan/atau PT Kutus Kutus Herbal dengan pihak-pihak lain yang mengklaim kepemilikan merek Kutus Kutus. Meskipun proses hukum masih berjalan karena masih dimungkinkan adanya upaya kasasi oleh pihak tergugat, putusan ini menjadi langkah penting menuju pengembalian hak atas merek kepada peracik asli dari minyak herbal tersebut.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen K&K Advocates dalam memberikan pendampingan hukum strategis dan komprehensif di bidang kekayaan intelektual, serta mendukung perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang beriktikad baik di Indonesia.