Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Pidana dan Relevansinya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Mar 10, 2026

Perlindungan dan pemulihan hak korban merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana modern. Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan bagi pelaku, hukum acara pidana juga dituntut mampu memberikan akses keadilan bagi korban, termasuk dalam hal pemulihan kerugian yang diderita akibat tindak pidana yang telah dilakukan. Salah satu instrumen yang disediakan oleh hukum acara pidana Indonesia untuk tujuan tersebut adalah mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana.

Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Lama”), mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi telah dikenal dan diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 98 KUHAP Lama. Ketentuan ini memberikan hak kepada korban tindak pidana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian yang digabungkan dan diperiksa bersamaan dengan perkara pidananya.

Keberadaan norma ini menunjukkan bahwa sejak awal, pembentuk undang-undang telah menyadari pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam proses peradilan, khususnya untuk menjamin hak-hak bagi korban tanpa harus menempuh proses gugatan perdata yang terpisah.

Penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana ini bertujuan agar tuntutan ganti kerugian korban dapat diperiksa dan diputus dalam satu rangkaian proses bersama dengan pemeriksaan perkara pidana yang juga dapat didukung oleh bukti-bukti dari jaksa penuntut umum. Dengan mekanisme ini, pemulihan hak korban diharapkan menjadi lebih efektif, sederhana, dan berbiaya ringan yang mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam perkembangan terbaru, KUHAP 2025 yang disahkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025“) kembali mengatur mengenai penggabungan gugatan ganti rugi, yang kini termuat dalam ketentuan Pasal 189 sampai dengan Pasal 192 KUHAP 2025. Pengaturan ini pun menegaskan kembali eksistensi mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara substansial, ketentuan tersebut melanjutkan semangat perlindungan bagi korban sebagaimana telah diatur dalam KUHAP Lama.

Secara konseptual, pengaturan dalam Pasal 189 sampai dengan Pasal 192 KUHAP 2025 mencerminkan sejumlah asas fundamental dalam hukum acara pidana modern.

Pertama, asas perlindungan korban dan pemulihan (restoratif) yang didefinisikan oleh Howard Zehr seorang pionir dalam pengembangan teori ini yang dalam bukunya The Little Book of Restorative Justice (Intercourse, PA: Good Books, 2002) menekankan bahwa paradigma restoratif menggeser fokus pertanyaan dari “hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku” menjadi “siapa yang terluka, apa kebutuhannya, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memulihkannya”. 

Definisi ini menegaskan bahwa kejahatan dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai pelanggaran terhadap individu dan hubungan sosial yang perlu dipulihkan melalui mekanisme dialog dan rekonsiliasi. Asas ini terefleksikan dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP 2025 yang mengatur bahwa penggabungan dimungkinkan apabila perbuatan yang menjadi dasar dakwaan pidana menimbulkan kerugian bagi orang lain. 

Ketentuan ini berorientasi pada pemulihan korban melalui pemberian ganti rugi dalam satu proses pidana. Selanjutnya, ketentuan Pasal 190 ayat (1) KUHAP 2025 mewajibkan pengadilan negeri untuk menilai kebenaran dasar gugatan serta menghukum penggantian biaya yang telah dikeluarkan pihak yang dirugikan, sehingga secara tegas menempatkan pemulihan kerugian konkret korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pidana.

Kedua, asas efisiensi dan ekonomi proses (procedural economy) yang dijelaskan oleh Pastor. R dalam bukunya Informática Jurídica: Acercando la Informática al Derecho en las puertas del siglo XXI. THEMIS Revista de Derecho, 22, 61-67. THEMIS, Lima yang menjelaskan bahwa prinsip procedural economy merujuk pada kebutuhan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dalam proses peradilan, dengan meminimalkan baik biaya maupun waktu yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa. 

Prinsip ini mendorong penyederhanaan prosedur peradilan, pengurangan lamanya proses, serta penghapusan formalitas yang tidak perlu yang dapat menghambat akses terhadap keadilan. Sejalan dengan teori ini ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur pemeriksaan dan putusan ganti rugi dilakukan sekaligus dalam perkara pidana yang sama, yang secara doktrinal dimaksudkan untuk menghindari dua proses terpisah serta menekan biaya dan waktu bagi korban maupun lembaga peradilan. 

Prinsip ini semakin ditegaskan dalam ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP 2025, yang menentukan bahwa penggabungan secara otomatis berlanjut pada tingkat banding apabila perkara pidana diajukan banding, sehingga sengketa pidana dan perdata yang berkaitan diselesaikan dalam satu rangkaian upaya hukum.

Ketiga, asas keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan negara sebagaimana didefinisikan oleh Muh. Ibnu Fajar Rahim selaku Jaksa Ahli Muda, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dalam Asas-Asas Hukum Penuntutan The Legal Principles Of Prosecution, asas ini bermakna bahwa penuntutan dapat dilakukan apabila untuk kepentingan negara, umum dan/atau hukum. Penggunaannya harus dilaksanakan secara akuntabel atau terukur. Penuntut umum harus mampu membuktikan atau memetakan ketiga kepentingan dalam suatu peristiwa hukum konkret. 

Ketiga kepentingan tersebut memang memiliki irisan yang sangat tipis karena memiliki persamaan yang begitu banyak. Meskipun memiliki persamaan, namun demikian, ketiganya dapat dibedakan apabila dilihat dari berbagai perspektif, antara lain dapat dilihat dari perspektif teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum. Hak korban untuk mengajukan penggabungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP 2025 sejalan dengan asas keseimbangan ini yang diimbangi dengan kewenangan hakim untuk menilai kewenangan mengadili, kebenaran dasar gugatan, serta besarnya biaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 190 ayat (1) KUHAP 2025. 

Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan kepentingan korban untuk memperoleh pemulihan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP 2025 yang melarang pengajuan banding khusus terhadap putusan ganti rugi apabila perkara pidananya tidak diajukan banding, mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, kesederhanaan proses, dan hak para pihak dalam satu kerangka perkara pidana.

Keempat, asas inisiatif korban (asas permintaan/petitum). Ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP 2025 secara tegas menyatakan penggabungan hanya dapat dilakukan atas permintaan pihak yang dirugikan. Dengan demikian, hakim tidak dapat menggabungkan gugatan ganti rugi secara ex officio tanpa adanya permohonan dari pihak korban, yang menegaskan bahwa hak perdata untuk menuntut ganti rugi digerakkan oleh inisiatif pemegang hak tersebut. 

Selanjutnya terkait batas waktu pengajuan permintaan, yaitu sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana atau, apabila penuntut umum tidak hadir, sebelum hakim menjatuhkan putusan (Vide Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP 2025), mempertegas bahwa hak inisiatif korban harus dijalankan secara tepat waktu sesuai tata tertib persidangan perkara pidana.

Kelima, asas integrasi perdata dalam pidana dengan tetap menghormati karakter perdata yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. M. Yahya Harahap berpendapat, bahwa dasar gugatan ganti kerugian ini menggunakan dasar pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan ”tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. 

Selanjutnya tuntutan ganti kerugian ini merupakan akibat langsung yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa atau adanya hubungan sebab akibat antara tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan kerugian yang diderita korban atau pihak ketiga. Dasar sebagai alasan diterimanya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian bersama proses perkara pidana itu, yaitu:

  1. Dasar dakwaan terhadap terdakwa merupakan perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi si korban atau pihak ketiga;
  2. Gugatan ganti kerugian diajukan oleh si korban atau pihak ketiga (sebagai Penggugat) yang diajukan terhadap Terdakwa (sebagai Tergugat) yang sedang diperiksa di muka persidangan pidananya terdakwa; 
  3. Diperbolehkannya penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan dalam proses perkara pidananya terdakwa (tergugat) ini melalui penetapan hakim.

Asas integrasi perdata dalam pidana ini terkandung dalam kaidah hukum ketentuan Pasal 192 KUHAP 2025 yang menentukan bahwa dalam hal gugatan ganti rugi digabungkan, pengadilan negeri wajib menerapkan hukum acara perdata terhadap pemeriksaan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP 2025. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun forum pemeriksaannya adalah pengadilan pidana, segmen ganti rugi tetap tunduk pada karakter dan standar pembuktian perdata. 

Kewajiban pengadilan untuk menilai kebenaran dasar gugatan dan menghukum penggantian biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) KUHAP 2025 menegaskan bahwa aspek perdata dalam perkara pidana harus mengikuti logika gugatan perdata, termasuk mengenai legal standing (kedudukan hukum), dasar hukum, dan kerugian yang dapat dibuktikan.

Keenam, asas kepastian hukum dan finalitas putusan. Dalam pembentukan aturan hukum, terbangun asas yang utama agar tercipta suatu kejelasan terhadap peraturan hukum, asas tersebut ialah kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian hukum ini awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften”. 

Teori dari Radbruch ini dikutip oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum yang menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Asas ini diimplementasikan di dalam ketentuan Pasal 190 ayat (3) KUHAP 2025 yang menentukan bahwa putusan mengenai ganti rugi secara otomatis memperoleh kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap. 

Ketentuan ini menegaskan penggabungan status hukum antara aspek pidana dan aspek ganti rugi dalam satu putusan yang final. Larangan mengajukan banding khusus terhadap putusan ganti rugi tanpa mengajukan banding terhadap putusan pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP 2025 juga memperkuat integritas dan konsistensi putusan, sehingga tidak terjadi pertentangan antara aspek pidana dan aspek perdata dalam satu perkara yang sama.

Ketujuh, asas akses terhadap keadilan (access to justice) bagi korban. Pengaturan eksplisit hak korban untuk meminta penggabungan gugatan ganti rugi dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP 2025 merupakan bentuk perluasan akses korban terhadap pemulihan kerugian tanpa harus memulai perkara perdata terpisah. Mekanisme ini dipandang sebagai sarana untuk memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Bahkan, ketentuan Pasal 190 ayat (2) KUHAP 2025 mengatur sekalipun pengadilan menyatakan tidak berwenang atau gugatan tidak dapat diterima, hakim tetap menetapkan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan pihak yang dirugikan, yang mencerminkan perlindungan minimal atas biaya nyata yang telah dikeluarkan korban.

Kedelapan, asas keterkaitan kausal antara tindak pidana dan kerugian. Ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP 2025 mensyaratkan adanya perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan ini menegaskan bahwa ganti rugi yang dapat digabungkan harus memiliki hubungan kausal langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Dalam praktik dan doktrin, kerugian yang dimintakan dalam penggabungan dibatasi pada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dikaitkan secara langsung dengan tindak pidana tersebut, sehingga asas kausalitas substantif menjadi penyaring utama dalam menentukan kelayakan tuntutan ganti rugi melalui mekanisme penggabungan gugatan ini.

Terkait penggabungan gugatan dalam perkara pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP Lama, majelis hakim terdahulu pernah menerima dan mengabulkan gugatan tersebut dalam perkara pidana biasa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1442/Pid.B/2023/PN Tng yang pada pokoknya menerima permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dan kemudian mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh korban.

Oleh karena itu pengaturan penggabungan gugatan ganti rugi yang diatur di dalam KUHAP 2025 tidak hanya kelanjutan dari rezim sebelumnya, tetapi juga mempertegas orientasi sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan kepentingannya secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi? Hingga artikel ini ditulis, belum teridentifikasi adanya putusan pengadilan yang menerima dan mengabulkan permohonan penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketiadaan preseden tersebut seringkali menimbulkan anggapan bahwa penggabungan gugatan ganti rugi tidak dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun, anggapan tersebut tidak serta merta memiliki dasar normatif yang kuat.

Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 189 sampai dengan Pasal 192 KUHAP 2025, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengecualikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, dari mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi. Oleh karena itu, secara normatif, penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara tindak pidana korupsi tetap dimungkinkan untuk diajukan.

Hal ini mempertegas bahwa sepanjang syarat formil dan materil penggabungan terpenuhi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau KUHP 2023, permohonan tersebut seharusnya dapat diperiksa oleh pengadilan.

Secara hukum, negara telah memberikan kewenangan kepada jaksa untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dalam hal terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun setelah negara menerima pembayaran uang pengganti dan/atau jaksa telah melakukan lelang eksekusi terhadap harta benda milik terdakwa, tidak ada pengaturan lebih lanjut yang diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dapat atau tidaknya uang pengganti atau hasil dari lelang aset terdakwa tersebut dikembalikan kepada korban (dalam hal ini BUMN/BUMD).

Berkaitan dengan hal tersebut terdapat Fatwa MA 038/2009 yang merupakan pendapat hukum atas adanya surat dari Menteri Keuangan nomor: S.19/MK.06/2009 tertanggal 12 Januari 2009 yang pada angka 3 dan 4 huruf a dan d yang menyatakan:

  1. Dalam tindak pidana tersebut diatas tidak jarang "harta" yang dilelang dan hasil lelangnya disetorkan ke kas negara, ternyata sebagian atau seluruhnya milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sehingga korban yang menderita kerugian adalah korporasi yang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan kekayaan Perseroan (BUMN/BUMD);
  2. Dalam tindak pidana Tipikor terdapat beberapa komponen yang wajib disetor ke kas negara sebagai akibat dari amar putusan pemidanaan yaitu: b. Pidana tambahan "pembayaran uang pengganti" sepatutnya dikembalikan kepada korban (Negara, BUMN, BUMD, atau badan hukum perbankan pemerintah) sebagai pihak yang menderita kerugian; d. Hasil pelelangan atas harta kekayaan yang dirampas untuk negara, akan tetapi pihak korban adalah BUMN/BUMD atau badan hukum milik negara, maka hasil pelelangan disetorkan ke kas negara dan kemudian oleh negara dikembalikan ke badan hukum milik negara yang menjadi korban perbuatan pidana korupsi tersebut;

Dengan merujuk pada Fatwa MA 038/2009 di atas, korban yang dimaksud di dalam fatwa tersebut adalah BUMN atau BUMD sebagai korporasi dan yang dapat dimintakan untuk dikembalikan kepada korban dalam perkara tindak pidana korupsi adalah harta yang dilelang dan/atau uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Penentuan pengembalian hasil lelang dan/atau uang pengganti kepada korban ini pun harus dapat dibuktikan melalui argumen dan bukti-bukti kuat yang relevan.

Walaupun Fatwa MA 038/2009 ini ditujukan kepada Menteri Keuangan, namun fatwa tersebut dapat dijadikan salah satu dasar argumentatif bahwa penggabungan gugatan ganti rugi bukanlah instrumen yang bertentangan dengan karakteristik perkara tindak pidana korupsi, melainkan justru dapat menjadi sarana pemulihan kerugian secara lebih komprehensif.

Berkaitan dengan pemulihan kerugian sebagaimana di atas, direksi dan komisaris BUMN/BUMD dalam melakukan pengurusannya tentu harus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian. Dalam hal telah terjadi kerugian termasuk kerugian yang timbul dari adanya proses hukum pidana (korupsi), maka direksi BUMN/BUMD harus secara maksimal melakukan tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut yang salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti rugi.

Dalam hal permohonan penggabungan gugatan ganti rugi tidak sempat diajukan atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, dengan dasar Fatwa MA 038/2009, direksi BUMN/BUMD dapat mengajukan permohonan pengembalian uang pengganti/hasil pelelangan harta benda rampasan kepada Menteri Keuangan. Permohonan ini pun harus diajukan dengan dasar dan bukti-bukti terkait asal-usul benda yang disita.

Tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian adalah salah satu upaya untuk memenuhi prinsip fiduciary duty. Prinsip fiduciary duty adalah kewajiban hukum bagi direksi dan komisaris untuk bertindak demi kepentingan terbaik perseroan dengan standar iktikad baik, kesetiaan, dan kehati-hatian, yang dalam sistem hukum perseroan Indonesia tercermin dalam kewajiban pengurusan dan pengawasan yang harus dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengadopsi doktrin Fiduciary Duty ini di dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas dan Pasal 9F ayat (1) UU 1/2025. Berdasarkan pasal tersebut, anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pertanyaan terakhir sebagai penutup tulisan ini, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dan memilih menambah masa penahanan sebagai penggantinya, apa yang dapat dilakukan oleh korban (BUMN/BUMD)? Sampai dengan tulisan ini dibuat, belum teridentifikasi adanya aturan yang mengatur hal tersebut baik di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun dengan merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, maka korban (BUMN/BUMD) masih dapat menempuh upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang merugikan tersebut. (WAR/REF)

Daftar Referensi Web:

Avatar
Wardaya I. Padmawidjaja
Avatar
Rendy Fitriandy