Public Hearing RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Universitas Airlangga dan Universitas Andalas

Aug 06, 2026

Surabaya & Padang — Dr. Justisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H., yang turut tergabung sebagai anggota tim penyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), turut hadir dalam rangkaian Public Hearing RUU PFII yang diselenggarakan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada 2 Juli 2026, serta di Universitas Andalas (Unand), Padang, pada 5 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan pembahasan mengenai kerangka hukum dan tata kelola kawasan keuangan khusus yang pada saat itu masih berupa rancangan undang-undang. .

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 21 Juli 2026, sebagai amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 RUU PFII, PFII didefinisikan sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan prinsip serta standar internasional. Dengan kata lain, PFII dirancang sebagai kawasan keuangan khusus yang memiliki tata kelola dan kerangka hukum tersendiri, dengan tetap berada dalam sistem hukum Indonesia.

Sekilas tentang PFII

Pembentukan PFII didorong oleh ketatnya kompetisi modal global, di mana investor menuntut kepastian hukum dan kemudahan berusaha lintas negara. Sejumlah negara telah lebih dahulu membangun pusat finansial serupa, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Square Mile (City of London), Singapore Financial Centre, dan Astana International Financial Centre (AIFC). Melalui PFII, pemerintah berharap dapat menarik investasi dan pelaku usaha keuangan global, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian Indonesia.

Sebagai gambaran keberhasilan model serupa, Dubai International Financial Centre (DIFC) yang berdiri sejak 2004 di atas lahan seluas ±110 hektare kini menaungi lebih dari 10.000 perusahaan dan menjadi financial hub terkemuka di Timur Tengah yang didukung oleh pengadilan independen berbasis common law, regulator independen, ekosistem digital, serta insentif pajak korporasi dan pajak penghasilan pribadi.

Kedudukan dan Kelembagaan PFII

Di Indonesia, PFII dapat berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga berpotensi memperoleh manfaat dari insentif yang berlaku di kawasan tersebut. Selain itu, PFII juga dimungkinkan untuk dikembangkan di lebih dari satu lokasi di wilayah Indonesia.

Tata kelola PFII dijalankan oleh Dewan PFII yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan khusus (sui generis) untuk memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus bagi pelaku usaha di kawasan tersebut. Di bawahnya terdapat dua lembaga utama:

  • LP PFII (Lembaga Pengelola PFII) yang berstatus badan hukum dengan modal awal Rp30 triliun dari APBN, bertugas mengelola operasional dan aset PFII, termasuk kewenangan meminjam dan memberi pinjaman, dengan pengecualian kepailitan dan perlindungan aset khusus.

  • LPJK PFII (Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII) yang bertindak sebagai regulator independen yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di dalam PFII, dengan modal awal bersumber dari LP PFII.

Kegiatan Usaha di PFII

Kegiatan usaha yang dapat beroperasi di PFII mencakup sektor keuangan (perbankan universal, asuransi dan keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, bullion, hingga family office dan trust), sektor penunjang keuangan (akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum dan keuangan), serta sektor pendukung ekosistem kawasan lainnya. Pembentukan PFII turut membuka ruang bagi kegiatan usaha yang belum memiliki payung hukum khusus di Indonesia, seperti family office dan trust.

Kekhususan Hukum di Wilayah PFII

Salah satu kekhususan utama PFII terletak pada penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam peraturan, kontrak, persidangan, hingga putusan yang berlaku di kawasan tersebut. Meskipun demikian, PFII tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia. Kekhususan diberikan terutama pada bidang hukum perdata dan bisnis tertentu yang ditetapkan oleh Dewan PFII, termasuk kemungkinan untuk mengadopsi prinsip common law, equity, serta praktik hukum komersial internasional. Dari sisi transaksi, penggunaan valuta asing dimungkinkan untuk mendukung kegiatan lintas negara, sementara Rupiah tetap digunakan untuk kebutuhan operasional harian. Seluruh aktivitas di kawasan ini juga tetap wajib mematuhi ketentuan mengenai anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Kekhususan tersebut juga tercermin dalam mekanisme penyelesaian sengketa. PFII dirancang untuk memiliki pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang bersifat independen dan menggunakan Bahasa Inggris dalam proses persidangan. Pengadilan ini berwenang memeriksa perkara pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga pada prinsipnya tidak tersedia upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Pengecualian hanya dimungkinkan untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan nasional, yang dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di samping jalur pengadilan, Dewan PFII juga akan membentuk lembaga arbitrase tersendiri yang menyediakan layanan arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan expert determination, termasuk dengan pengakuan terhadap putusan arbitrase internasional.

K&K Advocates akan terus mengikuti perkembangan regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk peraturan pelaksanaannya, mengingat relevansinya yang tinggi bagi para pelaku usaha dan investor yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Avatar
K&K Advocates